BAB I
Koperasi Sebagai Badan Usaha
A.Pengertian badan
usaha
Badan Usaha
adalah kesatuan yuridis dan ekonomis yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan
atau memberi layanan kepada masyarakat.
Perbedaan
Badan Usaha dengan Perusahaan
Badan Usaha menggunakan
kesatuan yuridis ( aspek-aspek hukum yang harus dipenuhi ) untuk mencapai
tujuan sedangkan perusahaan adalah kesatuan faktor produksi yang melakukan
kegiatan produksi untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan merupakan
salah satu bagian atau alat badan usaha untuk mencapai tujuan. Badan usaha bisa
saja memilki beberapa perusahaan untuk mencapai tujuan.
Jenis Badan Usaha
1. Badan
Usaha Agraris.
Badan Usaha
Agraris adalah badan usaha yang membudidayakan tumbuhan dan hewan.
Contoh : perkebunan,
peternakan dan pertanian.
2. Badan
Usaha Perdagangan.
Badan Usaha
Perdagangan adalah badan usaha yang dilakukan dengan cara membeli barang untuk
dijual lagi agar memperoleh keuntungan. Contoh : pertokoan.
3. Badan
Usaha Industri.
Badan Usaha
Industri adalah badan usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang setengah
jadi atau barang jadi. Contoh : Industri minyak, industri tekstil dan lain
sebagainya.
4. Badan
Usaha Ekstraktif.
Badan Usaha
Ekstraktif adalah badan usaha yang mengambil langsung apa yang dihasilkan alam.
Contoh: pertambangan, penebangan kayu dan pembuatan garam.
5. Badan Usaha Jasa.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang bergerak
dalam bidang jasa, yang memberikan pelayanan jasa kepada pihak-pihak yang
membutuhkannya. Contoh : jasa angkutan dan jasa telekomunikasi.
Bentuk Badan Usaha
v Badan Usaha
Berdasarkan Kepemilikan Modal
-. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha
yang kepemilikan modalnya dimiliki oleh negara bertujuan untuk melayanai
masyarakat atau memperoleh keuntungan. Contohnya : Pertamina dan PT. Telkom.
-. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
swasta dan bertujuan mencari laba. Contohnya, badan usaha perorangan, firma,
CV, PT dan koperasi.
-. Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya dimiliki
pemerintah daerah. Contoh: Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dan Bank
Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
-. Badan
Usaha Campuran, yakni badan usaha yang kepemilikan modalnya sebagian dimiliki
pemerintah dan sebagian lagi dimiliki swasta. Contohnya, badan usaha yang
mengelola PT Pembangunan Jaya, sebagian modalnya dimiliki pemerintah dan
sebagian dimiliki swasta.
v Badan Usaha
Berdasarkan Hukum
-. Badan Usaha Perseorangan adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya oleh perseorangan dan didirikan oleh orang yang bersangkutan.
-. Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.
-. Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan atas dasar komanditer
( kepercayaan ).
-. Persekutuan Terbatas (PT) adalah badan usaha yang kepemilikan modalnya terbagi atas saham-saham dimana tanggung jawab pemegang saham terbatas pada saham yang dimiliki.
-. Yayasan adalah badan usaha yang berbentuk kerja sama dari beberapa orang di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan dengan tujuan utama membantu sesama manusia dalam meningkatkan kualitas kehidupan.
-. Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha asing yang beroperasi di Indonesia dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan pemerintah Indonesia.
B. Tujuan dan Nilai Perusahaan
Tujuan
perusahaan sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui ekstensi dan
operasinya ada 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan yaitu :
*tujuan membantu mendefinisikan
organisasi dalam lingkunganya.
*tujuan membantu mengkoordinasi
keputusan dan pengambilan keputusan.
*tujuan menyediakan norma untuk
menilai pelaksanaan prestasi organisasi.
*tujuan merupakan sasaran yang
lebih nyata daripada pernyataa misi.
Tujuan
perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan pemenuhan manajemen
seperti memeksimumkan keuntungan ataupun efesiensi,tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik modal, pekerja, konsumen, pemasok,
lingkungan, masyarakat dan pemerintah.
v Menurut
umum tujuan dapat dikelompokan menjadi 3 yaitu:
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
1.memaksimumkan keuntungan
2.memaksimumkan nilai perusahaan
3.meminimumkan nilai biaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar